Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Rencana Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023.
Salah satu poin yang digunakan diubah di Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Level Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik. eksekutif melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026.
Kelonggaran yang dimaksud berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik maupun mobil listrik.
Berikut rincian ketentuan TKDN di Perpres Nomor 79 Tahun 2023:
Sepeda Motor Listrik
- Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik tahun 2019-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik tahun 2024-2025)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik tahun 2026-seterusnya)
Mobil Listrik
- Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
- Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2024-2029)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada pembaharuan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II.

