pemerintahan Terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Diperlonggar

pemerintahan Terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Diperlonggar

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Rencana Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023.

Salah satu poin yang digunakan diubah di Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Level Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik. eksekutif melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026.

Kelonggaran yang dimaksud berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik maupun mobil listrik.

Berikut rincian ketentuan TKDN di Perpres Nomor 79 Tahun 2023:

Sepeda Motor Listrik

  • Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku  untuk kendaraan beroda dua motor  listrik tahun  2019-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes  Nomor  55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen  berlaku untuk kendaraan beroda dua motor  listrik tahun  2024-2025)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam  Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen  berlaku untuk kendaraan beroda dua motor  listrik tahun 2026-seterusnya)

Mobil Listrik

  • Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada  perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019) 
  • Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes  Nomor  55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen  berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes  Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku  untuk mobil listrik tahun  2024-2029)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada pembaharuan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II. 

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *