OJK Akan Panggil Google serta Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal

OJK Akan Panggil Google dan juga Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengundang Google kemudian Meta untuk mendiskusikan tentang konten pinjol ilegal di dalam sistem mereka. OJK mengungkapkan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk mendiskusikan hambatan ini.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lalu Perlindungan Customer OJK Sarjito menyatakan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta serta Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menanti ada peraturan pemerintah yang tersebut akan lebih lanjut afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang mengiklankan hal-hal yang tiada baik akibat ini perlu kerjasama,” kata Sarjito di dalam Ibukota awal pekan ini.

Hingga 11 November 2023, OJK sudah pernah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 penanaman modal ilegal lalu 1.623 pinjaman online ilegal.

Sepanjang periode yang mana sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang digunakan meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal serta 388 pengaduan pembangunan ekonomi ilegal.

Pada kesempatan yang tersebut sebanding Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Pelindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi juga memohonkan Google dan juga Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal pada platformnya.

“Kita juga minta Google dan juga Meta agar merekan tidaklah menayangkan iklan pinjol ilegal di tempat aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Pelindungan Pelanggan Tahun 2023-2027 pada Jakarta.

Kiki menyatakan bahwa upaya pihaknya di memberantas pinjol ilegal masih menemui sejumlah tantangan. alasannya apabila ada satu media pinjol ilegal yang mana telah terjadi diblokir, pada ketika yang dimaksud bersamaan akan ada platform digital pinjol ilegal sama yang mana bermunculan.

“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang tersebut ditutup sudah ada 7000, tapi kok membuka lagi? Kita pada Satgas yang dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tak hanya sekali melakukan penutupan aplikasi, tetapi kami juga menghentikan tabungan bank, nomor telepon, WA, juga lainnya,” jelas Kiki.

Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pembangunan serta Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang mana jelas sehingga membantu pihak otoritas di memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang digunakan melakukan patroli siber, dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi juga Data (Kemenkominfo).

“Undang-Undang P2SK ini different, di dalam sana telah sangat jelas ditulis untuk siapapun yang tersebut melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sejenis Kominfo lakukan cyberpatrol juga kita akan kejar pelakunya,” tutup dia. [Antara]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *