Badan Pengawas Solusi serta Makanan (BPOM) menemukan 50 barang obat tradisional dan juga suplemen kemampuan fisik yang dimaksud mengandung materi kimia obat atau BKO. Lantaran klaimnya merupakan obat tradisional sejenis jamu, sehingga barang yang dimaksud tidaklah boleh mengandung Bahan Kimia Penyelesaian (BKO).
Berdasarkan proses pengawasan selama September 2022 sampai Oktober 2023, BPOM menemukan hingga jutaan pieces produk-produk obat tradisional BKO.
“Temuan sebanyak lebih banyak dari satu jt pieces dengan nilai keekonomian tambahan dari Simbol Rupiah 39 Milliar yang tersebar di area seluruh Indonesia. Terutama pada wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, lalu Sulawesi Selatan,” ungkap Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia di konferensi pers di dalam Gedung BPOM, Jakarta, hari terakhir pekan (8/12/2023).

Lucia menduga, item yang dimaksud banyak beredar di tempat daerah-daerah yang disebutkan sebab menjadi sentral jamu juga obat tradisional. Selain pengawasan secara secara langsung ke toko, BPOM lakukan pengawasan terhadap hasil yang diedarkan secara online pada plafrom media sosial serta e-commerce.
BPOM pun melayangkan rekomendasi terhadap Kementerian Komunikasi serta Infomatika untuk melakukan pemblokiran terhadap 61.784 tautan transaksi jual beli obat tradisional kemudian suplemen kemampuan fisik ilegal yang mengandung BKO.
Peredaran obat ilegal itu juga telah dilakukan beredar sampai ke luar negeri. Lucia mengungkapkan kalau BPOM menerima laporan dari beberapa negara terkait komoditas tersebut.
“Kita juga menerima laporan dari Badan Otoritas Pengawas Solusi negara lain, seperti misalnya Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, juga laporan dari ASEAN mkst market system yang mana terdiri dari Singapore serta Brunei Darrusalam, yang tersebut diinformasikan ada 143 obat tradisional lalu suplemen kondisi tubuh yang mana mengandung BKO,” kata Lucia.
Seluruh hasil yang dimaksud sebenarnya tidaklah terdaftar di tempat Indonesia, tetapi beredar secara luas. Itu sebabnya masuk pada kategori ilegal.
“Sudah ilegal, berbahaya pula mengandung BKO. Dengan penambahan BKO pada barang obat tradisional ini masih dalam dominasi oleh unsur kimia obat yang digunakan paling banyak yaitu sildenafil citrate kemudian tadalafil dengan klaim untuk menambah stamina pria,” ungkap Lucia.
Zat kimia lainnya yang digunakan rutin digunakan juga ialah dexamethasone, fenilbutazon, lalu paracetamol juga ditemukan pada obat ilegal dengan klaim mengatasi pegal linu. Juga ada sibutramine sebagai klaim obat pelangsing.

Menurut Lucia, klaim obat kuat, pegal linu, juga pelangsing memang sebenarnya paling banyak diminati oleh masyarakat.
Bahaya Penyelesaian Tradisional Mengandung BKO
Lucia menegaskan alasan pelarangan obat tradisional mengandung materi kimia oleh sebab itu sanggup menyebabkan efek samping. Meski materi kimia yang mana disebutkan itu memang sebenarnya lazim digunakan pada obat lainnya, namun penggunaannya harus berdasarkan pengawasan dokter.
Berbeda dengan obat tradisional yang dimaksud dijual secara bebas juga pemakainnya bukan teekontrol tenaga medis.
“Kalau obatkan digunakan sesuai dengan resep dokter sehingga ada yang mana mengawasi. Tapi kalau obat tradisional serta suplemen kesehatan, bapak, ibu sekalian mendapatkan secara bebas. Anda boleh membeli tanpa anjuran dokter sehingga manakala itu terdapat komponen kimia obat yang digunakan berbahaya tadi akan beresiko pada kesehatan,” paparnya.
Beberapa efek samping yang tersebut kemungkinan besar terjadi, mulai dari kehilangan penglihatan kemudian keseimbangan, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan sampai pada kematian.

