Kasus penyebaran virus Corona dalam Indonesia kembali mengalami lonjakan di beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 perkara terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.
Kenaikan perkara ini terjadi sebab adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang tersebut juga sempat menghasilkan lonjakan di tempat Amerika Serikat juga beberapa negara di area Eropa.
Di Indonesia sendiri, juga telah terdeteksi adanya subvarian EG2 dan juga EG5 yang menciptakan tindakan hukum wabah Covid-19 kembali meningkat.
Meski perkara wabah Covid-19 mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga pada waktu ini tiada ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.
Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang mana sakit dan juga berada pada kerumunan.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Lonjakan tindakan hukum wabah Covid-19 yang dimaksud lebih banyak tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan publik untuk bisa saja melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.
“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.
Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang mana mampu dijalankan publik demi mengurangi adanya kenaikan perkara Covid-19, dalam antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat yang mana batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri dan juga akses telemedisin pasca mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
- Gunakan masker pada waktu sakit flu atau ketika berada dalam kerumunan atau tempat umum yang digunakan berisiko.
- Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang digunakan mengalir.
- Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
- Tunda untuk bepergian ke area yang digunakan melaporkan adanya lonjakan persoalan hukum Covid-19.
Masyarakat yang merasa ada gejala-gejala pandemi Covid-19 juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan pada prasarana pelayanan kebugaran (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang dimaksud patut diwaspadai ini di dalam antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang dimaksud terjadi, penduduk dapat segera melakukan pemeriksaan.

