Jakarta – Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menanggapi terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Aturan baru itu merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Proyek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Salah satu poin yang tersebut diubah di Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN) di kendaraan listrik. Jongkie belum sanggup sejumlah menjelaskan mengenai dampak aturan yang digunakan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 8 Desember 2023 lalu.
“Kami masih menanti juklak serta juknis (petunjuk pelaksana juga petunjuk teknis) yang terkait,” ujar Jongkie melalui arahan pendek pada Kamis, 14 Desember 2023.
Namun, beliau tak menampik bahwa ketika ini tren adopsi kendaraan listrik dalam Indonesia masih terbatas. Hambatan utamanya adakag harganya yang dimaksud belum bisa jadi terjangkau oleh penduduk luas.
Menurut Jongkie, pada waktu ini kendaraan yang digunakan laku adalah mobil-mobil dengan nilai Mata Uang Rupiah 300 jt ke bawah. “Setiap tahun, 65 persen dari total perdagangan kendaraan bermotor adalah yang dimaksud harganya di tempat bawah Mata Uang Rupiah 300 juta,” ucap Jongkie.
Dalam Perpres 79 Tahun 2023, pemerintah melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026. Kelonggaran yang disebutkan berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik maupun mobil listrik.
Berikut rincian ketentuan TKDN pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023:
Sepeda motor listrik
- Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk sepeda gowes motor listrik tahun 2019-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik tahun 2024-2025)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen berlaku untuk kendaraan beroda dua motor listrik tahun 2026-seterusnya)
Mobil listrik
- Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
- Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2024-2029)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada pembaharuan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

