Fitofarmaka merupakan obat substansi alam yang mana sudah pernah teruji klinis khasiat juga keamanannya.
Fitofarmaka sudah ada dikategorikan sebagai obat, yaitu obat yang tersebut berasal dari komponen alam yang sudah ada teruji klinis sejenis khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.
Meskipun otoritas sudah ada menimbulkan formularium fitofarmaka, namun sayangnya fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Penyelesaian untuk kegiatan Garansi Bidang Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN.
Lebih parahnya lagi, dikarenakan belum adanya regulasi yang digunakan menetapkan fitofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, maka pihak asuransi kebugaran swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di dalam rumah sakit, klinik maupun apotek, akibat masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.
“Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi dikarenakan tidak ada dijamin sehingga menggunakan terapi yang lain,” ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. apt. Rina Mutiara di Diskusi Hilirisasi Fitofarmaka yang dimaksud dilakukan oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Hari Senin (4/12/2023).
Menurut Rina, pada waktu ini dapat dibilang 90 persen pasien dalam rumah sakit pemerintah merupakan kontestan BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang tersebut terdapat di dalam Formularium Nasional JKN. Sementara itu ketika obat tiada masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tiada memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
“Jadi sebenarnya obat-obat fitofarmaka telah mulai diresepkan oleh dokter sebab sudah ada diuji pada hewan lalu manusia, tapi pada kenyataannya pada rumah sakit belum banyak diresepkan oleh para klinisi atau dokter,” imbuhnya.
Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional meskipun ketika ini Kemenkes telah dilakukan meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk sanggup diklaim dengan BPJS Kesehatan.
“Pada ketika penyusunan Fornas memang sebenarnya ketika itu telah ada usulan juga dari RSCM, tapi belum diterima oleh sebab itu Kemenkes sudah ada menciptakan Formularium Fitofarmaka,” kata Rina.
Untuk diketahui, Komite Nasional Formularium Nasional menyusun daftar obat JKN berdasarkan usulan berbagai pihak terkait, termasuk dokter juga juga rumah sakit.
Komite yang disebutkan beranggotakan perwakilan dari pemerintah hingga organisasi profesi kedokteran.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Dr. dr. Slamet Sudi Santoso juga mengungkapkan sulitnya fitofarmaka masuk JKN.
Padahal, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah ada gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka. Kendala fifofarmaka tidaklah masuk pada Fornas Obat, fitofarmaka juga masih ditolak oleh asuransi kondisi tubuh swasta, menyebabkan sarana kemampuan fisik seperti rumah sakit juga belum mau membeli juga menyediakannya fitofarmaka pada pelayanan JKN, oleh sebab itu khawatir nantinya terkendala pada proses klaim ke pihak BPJS maupun Asuransi Swasta.
Selain PDHMI, perhimpunan kedokteran lainnya seperti PERDOSNI, POGI, PEGI, PPHI, PGI, PERALMUNI, kemudian PAPDI juga sudah ada pernah menyatakan dukungannya untuk produk-produk fitofarmaka dapat digunakan pada sistem pelayanan kemampuan fisik formal di dalam Indonesia, yaitu sistem JKN, demi merancang ketahanan kemudian kemandirian sektor kemampuan fisik nasional.
Fitofarmaka telah digunakan pada Rumah Sakit
Kementerian Bidang Kesehatan sudah ada mengintegrasikan perawatan konvensional dengan fitofarmaka. Hal ini diungkap oleh Dirjen Farmalkes, L. Rizka Andalucia di forum tersebut.
“Kemenkes telah berhasil mengintegrasikan penyembuhan herbal pada RS Sardjito, semoga ke depannya bisa saja dijalankan di area sarana kebugaran konvensional lainnya,” ujarnya.
Rizka yang juga Plt. Kepala Badan POM yang dimaksud mengungkap, sebanyak 80% penduduk dunia menggunakan penyembuhan herbal. Oleh lantaran itu pemerintah mengupayakan kemandirian ketahanan kesehatan, salah satunya melalui Solusi Bahan Alam.
Selanjutnya Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof Laksono Trisnantoro menyatakan bahwa fitofarmaka pada waktu ini bukan lagi digolongkan sebagai obat tradisional. Oleh lantaran itu, fitofarmaka setara dengan terapi modern.
“Dana BPJS merupakan peluang, oleh sebab itu Fitofarmaka tak lagi merupakan obat tradisional,” ujar Prof. Laksono.
Salah satu dokter dari RSUP dr. Sardjito, Prof. dr. Nyoman Kertia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan banyak meresepkan fitofarmaka untuk pasien. Menurutnya, pasien sangat senang ketika mendapat resep obat material alam.
“Saat ini pada RS Sardjito sekitar 50 dokter telah meresepkan herbal. Ini adalah bisa jadi menjadi modal. Saya sendiri sekitar 2.000 pasien saya resepkan herbal,” tutur dr. Nyoman.
Selain itu Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. DR. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD juga meresepkan fitofarmaka untuk pasien.
Dokter spesialis penyakit pada ini juga meresepkan fitofarmaka untuk pasien yang mana membutuhkan alternatif dari Proton Pump Inhibitor (PPI). “Dalam clinical practice saya, saya memang sebenarnya menggunakan obat ini (fitofarmaka),” tutupnya.

